Kecam Ustaz Khalid Basalamah soal Wayang Haram, Pepadi Tegal: Sama Saja Telah Menginjak-injak Para Wali

Kecam Ustaz Khalid Basalamah soal Wayang Haram, Pepadi Tegal: Sama Saja Telah Menginjak-injak Para Wali

Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Tegal mengecam pernyataan Ustaz Khalid Basalamah saat berceramah soal wayang itu haram. Bahkan, Ustaz Khalid Basalamah juga sempat menyatakan bahwa wayang lebih baik dimusnahkan. 

Ketua Pepadi Kabupaten Tegal, Ki Siswo Carito mendesak Ustaz Khalid Basalamah segera diadili secara hukum. Jika tidak, para dalang di Kabupaten Tegal akan melakukan aksi turun ke jalan.

"Kalau tidak ada solusi, terpaksa kami akan turun ke jalan," kata Ki Siswo Carito.

Pepadi, tambah Ki Siswo Carito, sangat menyayangkan pernyataan Ustaz Khalid Basalamah yang tidak benar itu. "Ngawur sekali. Beliau tidak tahu, beliau ngomong haram? Berarti secara tidak langsung juga mengharamkan para wali," tambahnya. 

Menurut Ki Siswo Carito, jika wayang itu haram dan dimusnahkan berarti Ustaz Khalid Basalamah sama saja telah menginjak-injak para wali. Ustaz Khalid Basalamah anaknya siapa? Lahirnya di mana? Secara tidak langsung telah melangkahi para wali.

Ditegaskannya, dia juga berniat akan mempolisikan Ustaz Khalid Basalamah. Niatnya itu masih menunggu instruksi dari pengurus Pepadi Pusat. "Pepadi Kabupaten Tegal sendiko dawuh kepada Pepadi Pusat, Kondang Sutrisno dan Pepadi Jawa Tengah, Untung Wiyono."

Dikutip dari akun Instagram resminya @khalidsasalamahofficial, Senin (14/2) lalu, Ustaz Khalid Basalamah sudah memberikan klarifikasi. Takni terkait ramai dan hebohnya pemberitaan ceramahnya mengenai wayang.

Selain itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menyampaikan permohonan maaf atas potongan pertanyaan yang diajukan salah satu jamaahnya terkait wayang. Ustaz Khalid Basalamah menegaskan dalam jawaban di potongan video yang viral tersebut, tidak ada kata-katanya yang mengharamkan wayang.

Ustaz Khalid Basalamah hanya menyampaikan dan mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi. (guh/zul)

Sumber: