Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tegal Kompak Pertanyakan Raperda Penyertaan Modal PDAM

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tegal Kompak Pertanyakan Raperda Penyertaan Modal PDAM

Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tegal kompak mempertanyakan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Tegal kepada PDAM Tirta Ayu Slawi, kemarin. Pertanyaan itu disampaikan tiap-tiab jubir fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.

Seluruh fraksi meminta penjelasan tentang substansi pengajuan raperda kepada Pemkab Tegal. Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemkab Tegal kepada PDAM Tirta Ayu dan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Agus Solichin. 

Juru bicara fraksi PKB, Didi Permana mempertanyakan penyertaan modal bagi PDAM terhadap peningkatan profit. Selain itu, mempertanyakan soal CSR PDAM dan pelayanan PDAM kepada masyarakat. 

Menurutnya, kenapa PDAM selalu meminta penyertaan modal, padahal seyogyanya PDAM bisa memberikan kontribusi kepada daerah. "Selama ini selalu disupport APBD tapi masih banyak masyarakat yang mengeluh bayarnya terlalu tinggi dan dirasa pelayanan belum maksimal,” katanya. 

Sedang juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agung Yudhi Kurniawan juga mempertanyakan soal ketersediaan anggaran Pemkab Tegal untuk penyertaan modal bagi PDAM. Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar, Aditya Zulton Prakosa.

politisi muda Partai Golkar itu mempertanyakan di saat refocusing sana-sini apakah cukup anggaran APBD untuk penyertaan modal? Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra, Rizqo juga mempertanyakan ihwal raperda tersebut.

Dia mengemukakan, masyarakat Kabupaten Tegal masih banyak yang belum menggunakan PDAM. Dengan adanya raperda itu, apakah masyarakat dapat terairi semua, dan apakah pemasangan PDAM bisa dibantu Pemda?

Adapun pandangan umum fraksi  PPP Nurani Rakyat yang dibacakan Khaeru Soleh menghendaki agar sejumlah kecamatan di Kabupaten Tegal yang belum memiliki jaringan instalasi dan pipa supaya dalam tiga tahun ke depan dapat secepatnya terpasang, utamanya di Pantura, yaitu Kecamatan Suradadi dan Warureja. 

Sementara pandangan umum Fraksi Demokrat Sejahtera (Desa) yang dibacakan oleh Oriega mempertanyakan bagaimana proses pendampingan pelaksanaan sistem penyediaan air minum percepatan pembangunan yang tertuang dalam pasal 5 ayat 3 huruf c. 

Apakah dengan dikeluarkannya dana yang tertuang dalam pasal 5 sudah direncanakan anggarannya dengan jelas sesuai kebutuhan? (adv/guh)

Sumber: