Bupati Garut Anggap Pantas Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan sebagai Efek Jera

Bupati Garut Anggap Pantas Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan sebagai Efek Jera

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengakui vonis hukuman seumur hidup oleh PN Bandung untuk Herry Wirawan merupakan putusan yang pantas sebagai efek jera. Karena, terdakwa tega melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Tanggapan Rudy Gunawan diungkapkan, karena sebagian besar korbannya merupakan warga Kabupaten Garut. Menurutnya, selama ini sudah mendapatkan penanganan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

“Iya, pantas untuk efek jera,” kata Bupati Rudy di Garut, Selasa (15/2).

Bupati menuturkan dia selalu mengikuti perkembangan kasus asusila terdakwa Herry Wirawan hingga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Bandung. Pemkab Garut, kata dia, sejak mendapatkan laporan adanya korban asusila oleh terdakwa, langsung melakukan perlindungan terhadap korban.

“Kita wajib melindungi anak di bawah umur,” katanya.

Sebelumnya Herry Wirawan sempat terancam hukuman mati dan kebiri kimia. Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwatinya itu akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Pemilik boarding school itu terbukti melakukan kejahatan seksual pada belasan santrinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2). Jaksa menilai, aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dikutip dari Fajar, vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan. (antara/zul)

Sumber: