Demi Konten, Siswa SMA di Banjarnegara Rekam Hubungan Sesama Jenisnya Lalu Dijual

Demi Konten, Siswa SMA di Banjarnegara Rekam Hubungan Sesama Jenisnya Lalu Dijual

Pasangan sejenis yang menjual konten pornografi melalui media sosial twitter akhirnya berhasil ditangkap Polres Banjarnegara. Salah seorang pelaku ternyata masih berstatus pelajar SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menngatakan pengungkapan kasusnya berawal setelah pihaknya melakukan patroli siber di dunia maya. Penyidik lalu menemukan konten porno yang belakangan viral di Banjarnegara.

“Oleh pelaku unggahan video itu dibagi menjadi beberapa bagian, lalu disebar melalui media sosial twitter,” kata Kapolres, Senin (14/2).

Temuan itu lalu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan salah seorang pelaku yang mengenakan seragam salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Hanya saja setelah diselidiki lebih detil, ternyata pelaku berinisial V justru siswa sebuah SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara. Menurut Kapolres, pelaku mengakui yang ada di dalam video viral itu adalah dirinya.

Sedangkan yang merekam, diakui V, lawan mainnya seorang laki-laki bernama J, warga Kabupaten Banjarnegara. Kepada petugas, V mengaku, menjual video-videonya itu sejak Januari lalu.

Namun, aktivitas membuat video tak denonoh itu sudah dilakukan sejak November 2021 silam. Kemudian tayangan video itu dijual kepada para anggotanya di medsos.

“Omzet penjualan videonya berapa tersangka tidak mengetahuinya pasti. Mamun harga per anggota Rp150.000,” jelas AKBP Hendri.

Dari hasil penjualan video, tersangka sudah bisa menggunakannya untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario seharga Rp10 juta. Polda Jateng mengapresiasi keberhasilan Polres Banjarnegara mengungkap kasus tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kejahatan porongrafi menjadi perhatian serius Polri karena merusak generasi muda.

“Kejahatan pornografi merupakan tindak pidana yang diancam oleh undang-undang,” tegas Kombes Iqbal.

Kabidhumas menambahkan, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Para tersangka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” paparnya. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: