Jika di Tegal Mie Gacoan, di Semarang Kafe dan Minimarket Juga Disegel Satpol PP

Jika di Tegal Mie Gacoan, di Semarang Kafe dan Minimarket Juga Disegel Satpol PP

Satpol PP Kota Semarang menyegel belasan tempat usaha di Kota Atlas itu, karena melanggar ketentuan protokol kesehatan, yakni wajib aplikasi PeduliLindungi.

Sedikitnya ada lima kafe di Jalan Indraprasta dan Jalan Singosari, lalu minimarket dan toko kue di Jalan Sudirman. Tempat-tempat usaha itu disegel tiga hari atau sampai memiliki PeduliLindungi.

"Disegel selama tiga hari. Kota Semarang ini kasus Covid-19-nya naik lagi. Saya minta pelaku usaha pasang barcode PeduliLindungi. Jika tidak ada pasti langsung kami segel,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Fajar menyesalkan sikap para pelaku usaha yang mengaku tidak tahu jika tempat layanan umum harus pasang aplikasi PeduliLindungi. "Pandemi sudah dua tahun mustahil kalau enggak tahu. Selagi ada PeduliLindungi silakan buka dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Tidak hanya menyasar tempat usaha, razia, Jumat (11/2) malam, juga menyasar para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Imam Barjo. Sedikitnya 15 PKL ditertibkan dengan menyita beberapa partisi jualannya.

Penertiban PKL selain melanggar protokol kesehatan juga mereka berjualan di daerah larangan. Penertiban sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara petugas dengan pedagang.

Awalnya petugas datang sekitar pukul 21.00 WIB. Suasana sepi hanya ada sekitar 3 pedagang. Petugas pun melakukan razia di tempat lain.

Kemudian sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kembali ke tempat itu dan mendapati ada sekitar 12 pedagang yang berjualan. Di tempat itu pun banyak pengunjung yang tak jaga jarak.

"Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau Imam Barjo daerah larangan dagang. Lha kok malah nekat,” tegasnya seperti yang diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (12/2).

Sebelumnya di Tegal, sembilan karyawan dan lima pengunjung Mie Gacoan di Jalan Kapten Sudibyo Tegal ketahuan positif Covid-19. Warung mie instan di pusat Kota Tegal itu pun akhirnya ditutup sementara

Penutupan sementara itu dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Tegal Kota, dan instansi, Kamis (10/2) siang. Kepastian adanya karyawan dan pengunjung yang positif Covid-19 itu, setelah dilakukan swab secara acak di lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan awalnya petugas dinas terkait melakukan pemeriksaan tes swab secara acak di tempat. Ternyata hasilnya, dari 20 karyawan yang diswab, sembilan diketahui terpapar virus Corona.

"Sedangkan dari 73 orang pengunjung yang ikut diswab, yang hasilnya positif lima orang," katanya.

Karenanya, kata Hartoto, Satpol PP pun kemudian berkoordinasi dengan jajaran terkait. Mie Gacoan pun ditutup sementara selama tiga hari mulai, Jumat (11/2). (rmol/zul)

Sumber: