Arteria Dahlan Tetap Tak Bisa Dipidana, Meski Pelapor Beri Keterangan Tambahan ke Polda
Pelapor anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait ujaran kebencian kembali diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelapor ini diakomodasi penyidik untuk melengkapi keterangan yang belum sempat mereka laporkan.
Yakni saat melapor ke Polda Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (8/2).
"Untuk memberikan keterangan tambahan yang belum mereka berikan saat mereka membuat laporan ke Polda Jabar. Polda Metro Jaya mengakomodasi apa yang mereka inginkan dan sampaikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Zulpan menyebut pihak kepolisian tetap pada putusannya, yakni tidak bisa mempidanakan Arteria. Karena sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas.
Meskipun pihak pelapor datang dan menambah keterangan dalam laporannya. Kedatangan pelapor ke Polda Metro Jaya diterima Subdit Siber Ditreskrimsus.
"Saat gelar perkara kasus Arteria Dahlan, tidak memenuhi unsur perbuatan yang sebabkan informasi ujaran kebencian atau SARA. sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU 11/2008 tentang ITE," imbuh Zulpan.
"Terkait saudara Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI yang bersangkutan punya hak imunitas yang tidak bisa dipidana saat mengutarkan pendapatnya saat rapat resmi berlangsung," tambahnya seperti yang dikutip dari RMOL.id.
Perihal kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda, pelapor Arteria Dahlan kembali mendatangi Polda Metro Jaya.
“Kedatangan mereka hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan ke penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (8/2).
Kedatangan para pelapor tidak lain melainkan untuk mengakomodir para pelapor dengan penyidik. Kedatangan mereka para pelapor berdasarkan pada surat panggilan bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kombes Zulpan juga pastikan pemanggilan para pelapor bukan dalam rangka penyidikan kasus Arteria Dahlan. Sebab kasus Arteria Dahlan sendiri tak mengandung unsur pidana alias terlapor tak bisa dipidanakan. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: