Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Pakar Hukum UI: Polisi Terlalu Prematur Ini Bukan Pidana
Penghentian kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan dianggap terlalu cepat. Tindakan Polri ini pun disesalkan sebagian kalangan masyarakat.
Polda Metro Jaya berdalih kasus Arteria Dahlan tidak dilanjutkan, lantaran tidak menemukan unsur pidananya. Namun hal itu berbeda dengan pandangan pakar hukum Univresitas Indonesia (UI), Choudry Sitompul.
Choudry menilai apa yang dilakukan Arteria Dahlan telah memenuhi unsur pidana. Alasannya adanya bentuk penghinaan terhadap seorang kepala Kejaksaan yang disampaikan di khalayak umum ketika sedang rapat di parlemen.
"Ini karena dianggap mencemarkan nama baik suku Sunda, ini kan pasti masuknya ke Pasal 28 UU ITE itu, menyebarkan rasa kebencian terhadap kelompok atau agama. Menurut saya itu sih pidana, apakah itu cukup bukti atau tidak kan itu mestinya di tingkat penyidikan,” kata Choudry.
Menurutnya, polisi terlalu dini menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Arteria Dahlan dihentikan, karena tidak menemukan unsur pidana. Seharusnya tim penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam, dengan memanggil korban maupun tersangka untuk mendalami kasusnya.
Choudry mengkhawatirkan akan ada kesan dari masyarakat, bahwa polisi tebang pilih. Terlebih secara hampir bersamaan, ada kasus Edy Mulyadi yang mengantre di meja penyidik dengan kasus seperti Arteria Dahlan.
“Tapi polisi terlalu prematur bahwa ini bukan peristiwa pidana, karena kan nanti bisa jadi masalah, kenapa dalam kasusnya Edy Mulyadi dikatakan tidak itu, nanti dianggap ada tebang pilih, kita menyayangkan sekali akhirnya kan nanti ada anggapan itu (tebang pilih),” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/2).
Choudry menambahkan bahwa Arteria tidak bisa ditahan lantaran memiliki imunitas sebagai anggota dewan. "Tapi saya katakan lagi, nanti dalam peristiwa ini Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena mempunyai hak imunitas itu,” demikain Choudry. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: