Duit Pejabat yang Dikirim ke Selingkuhannya Terendus PPATK, Jumlahnya Setengah Miliar Rupiah Lebih
Selain itu, Farsha tercatat mentransfer uang sebanyak 21 kali kepada teman perempuannya yang bernama Siwi Widi Purwanti Rp647.850.000 dan kepada Adinda Rana Fauziah Rp39.186.927. Teman pria Farsha yang bernama Bimo Edwinanto juga pernah dikirimi Rp296 juta.
Ada uang Rp509.180.000 yang digunakan sebagai modal usaha. Semua modus itu dianggap merupakan bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lantaran asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. “Karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa I selaku PNS dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” pungkas Asri. (byu/rm/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: