Diancam Celurit, Gadis di Bawah Umur Diperkosa dan Diperas Pria Tak Dikenal
Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, terlapor mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan. (Pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: