Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sebut Wartawan Senior, Dewan Pers Malah Bawa Kabar Buruk
Terkait pernyataan dari mulut Edy Mulyadi yang menyinggung warga Kalimantan dan Dayak, kuasa hukumnya sempat menyinggung status Edy Mulyadi yang seorang wartawan senior.
Dia meminta Polri mengusut kasus yang menjerat dirinya dengan UU Pers karena dirinya adalah wartawan senior.
“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior,” kata pengacaranya, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).
Herman menegaskan, bahwa pernyataan yang dilontarkan kliennya itu adalah kapasitasnya sebagai wartawan senior.
Terkait hal ini, Dewan Pers justru membawa kabar buruk untuk Edy Mulyadi
Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi itu kini tengah berproses di kepolisian.
Dewan Pers menyatakan, pihaknya tidak bisa mengusut kasus yang menyeret Edy Mulyadi dalam ranah hukum.
Itu ditegaskan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (29/1).
“Dewan pers tidak punya wewenang mengusut,” tegasnya.
Jika memang Edy Mulyadi adalah seorang jurnalis, maka Dewan Pers hanya berwenang memeriksa pelanggaran etika jurnalistik saja.
“Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak,” jelasnya.
Untuk itu, Dewan Pers akan memastikan apakah pernyataan Edy Mulyadi itu merupakan konteks kerja jurnalistik atau tidak.
“Dewan pers harus memeriksa kasus ini untuk dapat memastikan apakah pernyataan saudara Edy Mulyadi dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik,” kata Arif.
Namun, pihaknya juga mempersilahkan caleg PKS di Pemilu 2019 itu berkirim surat agar pernyataannya diusut menggunakan UU Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: