Campur Sperma ke Makanan Istri Temannya, Dokter di Semarang Divonis Enam Bulan Penjara

Campur Sperma ke Makanan Istri Temannya, Dokter di Semarang Divonis Enam Bulan Penjara

Oknum dokter di Semarang, Dody Prasetyo alias DP yang mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya akhirnya divonis 6 bulan penjara, Rabu (26/1) lalu.

Dody Prasetyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 281 KUHP, yakni melakukan tindak pidana kesusilaan oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Gatot Sarwadi.

Oknum dokter itu dihukum, karena terbukti melakukan onani bukan di tempat pribadi. Tetapi justru dilakukan di kontrakannya, yang juga bisa diakses orang lain.

Sehingga rekan sejawat dan istrinya pun ikut menjadi korbannya. Menurut majelis hakim, perbuatan sang dokter itulah uang memberatkan hukumannya.

Yang meringankan, papar majelis hakim, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa juga dianggap memiliki kecerdasan di atas rata-rata, sehingga diyakini bisa bertanggung jawab.

"Terdakwa sehat dan segar, sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya. Apalagi kecerdasan terdakwa di atas rata-rata," ujar Majelis Hakim.

Oknum dokter DP sebelumnya ditetapkan tersangka, setelah dilaporkan DW, istri temannya, sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Pelapor beserta suaminya kos bersama DP di rumah kontrakan yang ada di Gajah Mungkur, Semarang. DP kepergok melalui rekaman iPad milik DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan miliknya.

Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali, usai  dilaporkan ke Polda Jateng. (sua/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: