Firli Sebut KPK Tak Gunakan Istilah OTT: dalam Konsep Hukum Dikenal Tangkap Tangan
Lantaran tidak dikenal dalam konsep hukum, istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak lagi digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK tidak menggunakan istilah tersebut.
“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan. Kenapa? karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” kata Firli saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
Firli menjelaskan, pelaku-pelaku korupsi yang tertangkap tangan, sebetulnya telah dilakukan tiga pendekatan, mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) yakni delapan area intervensi.
“Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah resiko korupsi, mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” pungkas Firli dikutip dari RMOL. (RMOL/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: