Vonis Gaga Muhammad Enggak Logis, Keluarga Resmi Ajukan Banding

Vonis Gaga Muhammad Enggak Logis, Keluarga Resmi Ajukan Banding

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad dianggap tidak masuk akal. Karenanya, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Gaga Muhammad resmi mengajukan banding.

Memori banding itu pun sudah secara resmi diadukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (24/1). Fahmi Bachmid mengatakan keputusan untuk mengajukan banding diambil oleh keluarga besar Gaga Muhammad.

"Keputusan keluarga. Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," kata Fahmi, Selasa (25/1).

Menurut dia, Gaga sangat keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim atas apa yang dialami oleh Laura Anna.

"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit," ujar Fahmi.

"Kecewa, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Mejelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. (sah/fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: