Mau Masuk Balai Kota Tegal? Ada Dirazia Vaksin, 56 ASN dan NonASN Ternyata Belum Dibooster

Mau Masuk Balai Kota Tegal? Ada Dirazia Vaksin, 56 ASN dan NonASN Ternyata Belum Dibooster

Pemkot Tegal melakukan razia vaksin bagi aparatur sipil negara (ASN) dan NonASN yang berdinas di lingkungan Balai Kota Tegal, Senin (24/1). Kegiatan yang digelar kemarin itu, berujuan untuk memastikan para abdi negara itu telah melaksanakan vaksinasi, utamanya vaksin lanjutan (booster) atau tidak. 

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi usai memimpin langsung razia  mengatakan sidak untuk memastikan ASN dan Non-ASN di Balai Kota Tegal sudah divaksin. Baik dosis satu, dua, dan lanjutan atau booster. 

"Dari hasil pemeriksaan di pintu masuk Balai Kota, ada 56 orang ASN dan Non- ASN yang belum melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster," katanya. 

Menurut Sekda, mereka yang belum vaksinasi booster dikarenakan beberapa sebab. Sebanyak 49 orang karena jarak antara vaksinasi dosis kedua dan booster belum genap enam bulan.  

"Hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, kalau jarak waktu pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan dilakukan minimal enam bulan ditambah satu hari dari pelaksanaan dosis kedua," katanya. 

Kemudian, kata Johardi, dua orang ASN didapati belum divaksin dosis kedua, satu ASN sedang hamil dan dua orang lagi masih sakit atau tidak memenuhi syarat untuk divaksin. 

"Sisanya, dua orang belum melakukan vaksin booster tanpa keterangan dan 2 lagi belum vaksin dosis kedua," tandasnya. 

Menurut Johardi, terhadap mereka yang belum vaksinasi booster, karena belum melaksanakan dosis kedua dan tanpa keterangan akan segera diundang dan di koordinasikan melui dinas terkait untuk segera melaksanakan vaskin.

Itu semua tujuannya untuk meningkatkan mutu kesehatan khususnya untuk ASN di Lingkungan Pemkot Tegal. 

Selain razia vaksin, ujar Johardi, juga dilaksanakan razia ASN yang terlambat masuk kantor. Sesuai peraturan ASN Pemkot Tegal masuk jam kantor pukul 07.30 WIB. 

"Tercatat ada 12 ASN yang terlambat. Mereka didata dan kemudian akan dikenakan sanksi oleh Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) sesuai dengan aturan yang berlaku PP 53 tentang Disiplin ASN," tegasnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari menyampaikan hingga, Minggu (23/1), capaian vaksin booster Kota Tegal sudah mencapai 4,5 persen. Sementara untuk dosis pertama sudah mencapai 120 persen dan dosis kedua 91 persen. 

"Saat ini Kota Tegal ada di peringkat ke empat se-Jawa Tengah dalam pelaksanaan vaksinasi," ujar Prima. 

Untuk pelaksanaan vaksin saat ini, kata Prima, pihaknya membuka pelayanan vaksinasi di RSUD Kardinah, Dinas Kesehatan dan di delapan Puskesmas se-Kota Tegal serta di Klinik Paru Masyarakat. Saat ini, stok vaksin boster masih mencukupi. 

Sumber: