Jateng Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Sudah Tindak 7.405 Kendaraan

Jateng Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Sudah Tindak 7.405 Kendaraan

Ditlantas Polda Jateng terus menggaungkan Gerakan Polantas hadir  dengan merazia knalpot tak standard atau brong di berbagai daerah wilayah hukumnya. Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan sampai, Sabtu (22/1) lalu, 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan di Jawa Tengah.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," terang Dirlantas, Minggu (23/1).

Kombes Agus merinci, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang yang mencapai 1.480 kendaraan. Kedua di wilayah Polresta Surakarta 486 kendaraan, Polres Blora 313 kendaraan, dan Polresta Banyumas ada 295 kendaraan.

"Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya.

Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standard ini digelar massif oleh Polda Jateng sejak 10 Januari lalu.

"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong," ungkapnya.

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. 

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

"Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," terangnya. (rtc/zul)

Sumber: