Diduga Kecipratan Duit Suap Rp2 Miliar dari Bupati Muba, Kapolres OKU Dicopot Lalu Ditahan

Diduga Kecipratan Duit Suap Rp2 Miliar dari Bupati Muba, Kapolres OKU Dicopot Lalu Ditahan

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya dan dijebloskan ke tahanan, karena diduga menerima suap Rp2 miliar. Rasuah itu diduga diberikan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin untuk mengamankan proyek-proyek bermasalah di daerahnya.

Sebelum dicopt, Dalizon menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sumsel. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Dalizon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim.

“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Dedi, Sabtu (22/1)

Dedi menjelaskan penahanan Dalizon sudah dilakukan Divisi Propam Polri sejak 8 Januari lalu. Penyidikan kasus suap Dalizon pun hampir rampung.

“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntutumum),” ujar Dedi

Dedi mengutarakan aliran dana suap dari Bupati Musi Banyuasin kepada Dalizon terkuak dari kesaksian Herman. Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin itu dihadirkan sebagai saksi perkara Dodi Reza Alex Noerdin.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Herman mengungkapkan uang suap pengerjaan empat proyek di Musi Banyuasin juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.
 
Berdasarkan keterangan saksi Herman pula, dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk. pengamanan proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.

Dalam pengakuannya, Herman mengatakan aliran dana suap tersebut ada yang ke Polda Sumsel, dan juga ke Polres Musi Banyuasin. (gpg/rmid/zul)

Sumber: