Pipa Minyak di Bawah Lautnya Putus, Pertamina Menang Gugatan Rp1,59 Triliun dan Rp400 Miliar

Pipa Minyak di Bawah Lautnya Putus, Pertamina Menang Gugatan Rp1,59 Triliun dan Rp400 Miliar

Gugatan Pertamina terkait pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya gugatan itu dilayangkan Pertamina kepada empat pihak. Di antaranya tergugat 1 Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing, Ever Judger Holding Company Limited  sebagai tergugat 2, Fleet Management Ltd tergugat 3, dan PT Penascop Maritim Indonesia yang menjadi tergugat 4.

Sidang gugatan itu disidangkan majelis hakim PN Jakselyang diketuai Nazar Effriandi Siregar dengan hakim anggota H. Bawono Effendi, dan Hapsoro Restu Widodo, Rabu (19/1) lalu.

"Melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero)," ujar kuasa hukum Pertamina, Otto Hasibuan melalui keterangannya, Sabtu (22/1).

Otto menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang terjadi, akibat dari perbuatan tergugat Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing.

"Tergugat menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang, hingga menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus atau rusak dan minyak mentah yang berada di dalam pipa keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut," bebernya.

Majelis Hakim dalam putusannya menilai, perbuatan tersebut jelas tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum tergugat 1 sebagai seorang nahkoda kapal.

Tetapi, juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang jis. Pasal 41 ayat 1 UU 17/2008 jis. Pasal 100 ayat 2 UU 17/2008 jis.

Pasal 181 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Pasal 1 butir (7) UU 17/2008 jo. Pasal 11 ayat (4) UU 17/2008 jis.

Pasal 12 butir c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.

PN Jaksel menghukum para tergugat tersebut untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pertamina Rp1.596.370.080.820,49 (Rp1,59 triliun), serta 23.722.028,53 dolar AS atau sekitar Rp400 miliar.

Majelis hakim berpendapat, tampak ada hubungan hukum antara tergugat 1, 2, 3, dan 4. Sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1 bukan hanya tanggung jawab tergugat 1 melainkan juga tanggung jawab tergugat 2, 3, dan 4.

Dengan demikian, kata Otto, Tergugat 1, 2, 3, dan 4 diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1. (rm/zul)

Sumber: