Diiming-imingi Jadi Penari Andal, Guru Tari di Malang Setubuhi dan Cabuli Tujuh Anak-anak

Diiming-imingi Jadi Penari Andal, Guru Tari di Malang Setubuhi dan Cabuli Tujuh Anak-anak

YR (37), warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap Polresta Malang Kota. Dia merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di Kota Malang.

Pelaku adalah guru sanggar tari di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang. Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, dari tujuh korban yang berusia antara 12–15 tahun itu, enam anak disetubuhi dan dicabuli sedangkan satu orban dicabuli.

”Para korban mayoritas pelajar sekolah menengah pertama (SMP), merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar,” terang Budi seperti dilansir dari Antara di Kota Malang, Kamis (20/1).

Dia menambahkan, modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

”Modus pelaku adalah dengan pura-pura meditasi dengan ritual tertentu. Jika korban menuruti, dijanjikan akan menjadi penari yang bagus. Namun, anak-anak tersebut dicabuli dan disetubuhi pelaku,” ujar Budi.

Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban. ”Ada yang disetubuhi dan dicabuli dua kali, bahkan tiga kali. Korban diiming-iming menjadi penari yang lebih baik dengan melakukan ritual tersebut,” ucap Budi.

Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anak-anak mereka pada 17-18 Januari. Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu, menurut pengakuan tersangka dilakukan pada periode September–November 2021.

Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada 62 orang siswa yang terdiri atas 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu, Polresta Malang Kota melibatkan tim trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis tujuh orang anak berusia 12–15 tahun, korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, kondisi psikologis para anak korban persetubuhan dan pencabulan tersebut menjadi perhatian utama kepolisian.

”Kami berpikir mengenai masalah psikologis korban, kami melibatkan tim trauma healing Polresta Malang Kota untuk membantu para korban,” terang Tinton.

Tinton menyatakan, para korban persetubuhan dan pencabulan yang masih anak-anak tersebut mengalami trauma akibat perbuatan tersangka. Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

”Memang ada trauma. Dari tim trauma healing, bekerja keras untuk mengembalikan kondisi psikologis korban yang merupakan anak-anak tersebut,” ujar Tinton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: