Polisi Amankan Dua Pemakai Sabu-sabu, Seorang Baru Coba-coba Satunya Memang Kecanduan

Polisi Amankan Dua Pemakai Sabu-sabu, Seorang Baru Coba-coba Satunya Memang Kecanduan

Satresnarkoba Polres Magelang Kota m,engamankan JS (43) dan DH (38), karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.

Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Sri Wigiyanti mengungkapkannya di Ruang Aula Mapolres Magelang Kota saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/1) siang.

Kasat Resnarkoba, Iptu Iwan Tri didampingi Kasi Humas, AKP Suharto menyampaikan kedua tersangka berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba, Rabu (7/1) lalu, sekitar 15.30 WIB di Lapangan Sepak Bola Jurangombo Selatan.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 1,00 gram dan 0,38 gram,” ungkapnya.

Yanti mengungkapkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, JS dan DH mengakui telah melakukan perbuatannya lantaran kecanduan barang haram tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 (1), Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjaran paling lama 12 tahun,” pungkas Yanti.

Sementara itu, tersangka JS mengaku mengonsumsi narkoba baru coba-coba dan DH sudah kecanduan.

"Saat memakai rasanya badan menjadi enak dan kuat," aku DH saat ditanya wartawan. (hen/zul)

Sumber: