Saat Akan Di-OTT KPK, Bupati Langkat Sempat Kabur Lalu Serahkan Diri ke Polres Binjai

Saat Akan Di-OTT KPK, Bupati Langkat Sempat Kabur Lalu Serahkan Diri ke Polres Binjai

Saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ternyata sempat kabur.

"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) dini hari WIB.

Diungkapkannya, operasi senyap ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pemberian sejumlah uang dari kontraktor Muara Perangin Angin untuk Terbit, Rabu (19/1).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak. Di antaranya, Muara, yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.

Sedangkan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar SA, saudara kandung Terbit, menunggu di salah satu kedai kopi. Muara kemudian menemui ketiga orang kepercayaan Terbit itu dan langsung menyerahkan uang tunai.

"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan keempatnya berikut uang tunai itu ke Polres Binjai," bebernya.

Kemudian Tim KPK menuju ke rumah Terbit untuk meringkusnya, sekaligus Iskandar, yang informasinya saat itu tengah bersamanya. "Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada," ungkap Ghufron.

Tim KPK kemudian mendapatkan informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai sekitar pukul 15.45 WIB. Sementara Iskandar, masih belum tertangkap.

Hingga akhirnya, dia ditangkap petugas Polda Sumatera Utara (Sumut) pada malam harinya. KPK mendapatkan informasi atas bantuan Polda Sumatera Utara, ISK saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan.

"KPK berterima kasih kepada Polda Sumut yang turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini," tandas Ghufron.

Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK. Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (okt/rmid/zul)

Sumber: