Sesajen Ditendang, Politisi asal Jatim: Teggaklan Hukum, Singkirkan Jauh-jauh Islamophobia
Permintaan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Al Makin ditanggapi anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.
Politisi Partai Demokrat tidak sependapat dengan permintaan proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.
Didik menyatakan dirinya mendukung penuh langkah-langkah penegak hukum untuk tetap melanjutkan proses hukum tersebut. Dia juga mendukung aparat kepolisian untuk menjalankan proses penegakan hukum secara proper dan proporsional.
"Tegakkan hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, simbol, dan syiar agama," kata Didik Mukrianto kepada JPNN.com, Minggu (16/1).
Pria kelahiran Kabupaten Magetan, Jatim, itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan toleransi dan tenggang rasa yang menjadi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Dia menjelaskan toleransi berarti menghormati perbedaan dan tenggang rasa adalah kemampuan dan kesediaan untuk mengendalikan diri.
"Kita mesti mencegah tutur kata dan perbuatan yang bisa melukai, menyinggung, memperolok, dan merendahkan keyakinan saudara kita yang berbeda identitas," jelasnya.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu juga menjelaskan semua agama dan kearifan lokal mengajarkan cinta dan kasih sayang, bukan kebencian dan permusuhan.
"Singkirkan jauh-jauh islamophobia, kristenophobia, atau phobi-phobi terhadap agama mana pun," ujar Didik.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu menegaskan masyarakat Indonesia harus menjaga nilai-nilai kesantunan, tata krama dan etika. "Jangan sampai kebersamaan kita dinodai oleh pihak-pihak yang kurang beradab (uncivilized)," tegas Didik.
Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.
Dia juga membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.
"Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1). (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: