Penendang Sesajen Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Bukan Orang Kriminal

Penendang Sesajen Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Bukan Orang Kriminal

Hadfana Firdaus (32) masih ditahan di Mapolda Jawa Timur, atas ulahnya yang menendang sasejen di kawasan erupsi di Lumajang Jawa Timur beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.

Moh Habib Al Qutbhi, kuasa hukumnya mempertanyakan status Hadfana Firdaus yang menjadi tersangka.

“Penetapan ini menurut kami sangat prematur karena pada pemanggilan sudah ada klarifikasi, apabila panggil, bisa akan datang sebagai WN yang baik dan taat hukum,” katanya kepada wartawan, Sabtu (15/1).

Habib Al Qutbhi mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai SOP. Padahal, kliennya sudah ingin mendatangi Polda Jatim untuk klarifikasi. Namun sudah tertangkap duluan.

Menurutnya, kliennya itu tak perlu sampai ditetapkan tersangka karena perbuatannya bukanlah seperti tindak pidana lainnya.

“Tapi ini tidak. Dia bukan orang kriminal. Dia ustaz untuk berikan kajian. Dia datang ke sini berikan pemahaman,” tambahnya dikutip dari Fajar.

Di sela penahanannya, Hadfana sempat mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat melalui awak media. Ucapan permohonan maafnya itu ia sampaikan secara singkat dan lancar.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami minta maaf sedalam-dalamnya,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1). (Fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: