Terima Berkas dari Polda Jabar, Polda Metro Jaya Belum Pastikan Kapan Denny Siregar Diperiksa
Kasus dugaan ujaran kebencian oleh pegiat media sosial, Denny Siregar akan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
Kepastian itu terungkap usai Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas-berkas dugaan perkaranya dari Polda Jawa Barat.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/1).
Zulpan menjelaskan, dilimpahkannya kasus ini lantaran locus deliciti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski telah menerima pelimpahan berkas perkara, Zulpan belum bisa menyampaikan kapan pemanggilan Denny Siregar untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Menurut dia, saat ini penyidik masih mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Namun, ia memastikan polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Setelah dilimpahkan Polda Jabar akan kami dalami dulu terkait apa. Di mana nanti dijerat UU ITE terkait pasal apa,” pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: