Sembilan Muncikari Tawarkan Anak-anak Rp1 Juta Sekali Kencan di Media Sosial
Sembilan muncikari protitusi online menawarkan anak-anak di bawah umur Rp1 juta untuk sekali kencan. Setelah bisnis haramnya terendus polisi, mereka pun ditangkap tanpa perlawanan.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan pihaknya mengungkap empat kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur. Dari empat kasus tersebut, sembilan muncikari diamankan.
"Pengungkapan empat kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar," katanya dilansir Antara, Kamis (13/1).
Dijelaskannya, empat kasus yang diungkap sepanjang Januari 2022. Dan lokasi pengungkapan seluruhnya berada di Kota Pontianak.
"Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa," ujarnya.
Para tersangka akan dijerat UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta.
"Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya melalui media sosial MiChat. Modusnya mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkapnya.
Para korban diiming-imingi uang oleh para tersangka, sehingga korbannya menjadi tergiur untuk mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat, seperti yang dilakukan tersebut, yakni transaksi seks tersebut.
"Dari pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali kencan," katanya.
Dia berharap orang tua mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.
"Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul," ujarnya. (fin/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: