Tegas! Kongres Ulama Perempuan Indonesia Tegaskan Kekerasan Seksual Haram, Termasuk Dalam Perkawinan
Kekerasan seksual hukumnya haram, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Pernyataan itu didasarkan hasil musyawarah ustazah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Menurut Ustazah KUPI, Nur Rofiah menyatakan hasil musyawarah menegaskan bahwa salah satu musyawarah KUPI pun merekomendasikan, adanya sistem perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Karenanya, ulama perempuan, kata Nur Rofiah, sangat mendukung pengesahan RUU TPKS tersebut. Apabila RUU TPKS disahkan, tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual.
"Yang itu jelas kezaliman, tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” kata Rofiah, Kamis (13/1).
KUPI pun pada 14 Januari lalu menggelar acara secara daring mendoakan kelancaran RUU TPKS. Rofiah mengatakan acara diikuti oleh ratusan pesantren yang ada di Indonesia.
“Dan Mbak Puan, kami juga sudah melakukan istigasah kubra tanggal 14 melalui zoom yang diikuti 1 akun zoom itu biasanya kan satu orang ya, ini 1 akun zoom 1 pesantren," terangnya.
"Jadi, beratus-ratus pesantren ikut mendoakan anggota DPR untuk bisa keteguhan hati mengesahkan RUU TPKS,” tandasnya. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: