Habib Bahar bin Smith Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Istrinya Menjadi Jaminan

Habib Bahar bin Smith Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Istrinya Menjadi Jaminan

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta kembali mengajukan surat penangguhan penahanan. Hal ini merupakan pengajuan yang kedua kalinya.

Kini, Ichwan mengajukan lagi dengan jaminan istri Habib Bahar.
Pengajuan penangguhan penahanan tersangka dugaan berita bohong dilakukan lagi lantaran pengajuan yang pertama tidak direspon oleh penyidik Polda Jawa Barat. 

Dikutip dari Fajar, pengajuan itu telah dilakukan Rabu (12/1) kemarin. Namun, saat dikonfirmasi terpisah, surat pengajuan itu belum ada di penyidik Polda Jabar.

“Kita belum menerima suratnya,” singkat Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (13/1).

Pengajuan penangguhan penahanan pertama yang diajukan Habib Bahar masih ditolak Polda Jabar hingga Jumat (7/1) lalu.

Kombes Ibrahim mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan Bahar Smith masih dalam proses pertimbangan.

Pertimbangan itu, kata Ibrahim didasarkan oleh penyidik saat ini masih membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya,” tandasnya.

Habib Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1).

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Bahar Smith kemudian melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat tersebut diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1). (fajar/ima)

Sumber: