Mirip Dimas Kanjeng, Modus Penipuan Penggandaan Uang dengan Kekuatan Gaib Kembali Terjadi

Mirip Dimas Kanjeng, Modus Penipuan Penggandaan Uang dengan Kekuatan Gaib Kembali Terjadi

Masih ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Modus penipuan penggandaan uang ala Dimas Kanjeng kembali mengagetkan warga Jawa Timur.

Pelakunya ialah AS, warga asli Jambi yang memiliki rumah di Kelurahan Rampal Celaket Kecamatan Rampal Kota Malang. Korban pun merugi sampai Rp40 juta.

“Korbannya ada dua. Salah satunya, orang Kabupaten Pati (Jawa Tengah,red),” ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu, (12/1).

Tersangka AS ditangkap pada 7 September 2021 di Jalan Batang Alai, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.

“Kronologinya, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya mempunyai kekuatan gaib, yaitu mampu menggandakan uang. Itu adalah salah satu caranya mengelabui korban,” tuturnya dikutip dari Fajar.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang sehingga korban terperdaya.

Kompol Tinton mengakui penanganan kasus itu cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui aparat kepolisian.

“Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian,” ucapnya.

Tinton mengungkapkan, pelaku yang beraksi sendiri itu mengaku baru kali itu melakukan modus tersebut.

Uang hasil penipuannya digunakan untuk membayar utang dan juga membeli narkoba. Akibatnya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jpnn/ima)

Sumber: