Ngaku Polisi, Pengangguran di Tasikmalaya Tipu Janda Kaya Hingga Transfer sampai Rp300 Juta

Ngaku Polisi, Pengangguran di Tasikmalaya Tipu Janda Kaya Hingga Transfer sampai Rp300 Juta

Apa yang dilakukan SWG (38) terbilang berani untuk memuluskan niat jahatnya menipu. Untuk meyakinkan korbannya yang berstatus janda, SH (35), dia memasang foto perlente dan gagah seperti anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

SH (35), sang janda kaya asal Kabupaten Tasikmalaya itu pun akhirnya benar-benar tertipu. Tak tanggung-tanggung ada bukti transferan rekening korban ke rekening tersangka yang dilakukan dalam rentang antara Juli-Desember 2021 lalu.

Polres Tasikmalaya Kota juga menyita barang bukti akun media sosial dari SWG seorang polisi gadungan. Pada akun media sosial milik pelaku, pria tersebut berfoto mengenakan pakaian putih berdasi merah.

Dalam aksinya, pelaku langsung mendatangi korban usai berkenalan lewat media sosial. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, selama ini SWG mengaku sebagai anggota polisi.

Padahal hanya seorang pengangguran. Menurut Kapolres, pelaku selama ini mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jateng.

"Padahal pelaku adalah polisi gadungan yang aslinya selama ini tak punya pekerjaan. Selama ini pelaku pekerjaannya menipu orang dengan bergaya seperti anggota dan mengaku sebagai anggota," ujar AKBP Aszhari Kurniawan, dikutip dari radartasik.com, Kamis (13/1).

Polisi juga mendapatkan barang bukti 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR, dan beberapa perlengkapan anggota kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.

Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi penipuan dengan modus sama di wilayah Jabar dan Jateng.

"Kalau untuk kerugian sampai Rp300 juta itu hanya korban asal Tasikmalaya saja. Tapi dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah menipu dengan modus sama di Jateng dan Jabar," tambahnya.

Kini, pungkas Kapolres, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Uang hasil penipuan dari korban semuanya dibelanjakan untuk keperluan korban termasuk membeli mobil dan motor mewah yang diamankan sebagai barang bukti," ujar perwira menengah ini. (rt/zul)

Sumber: