Polisi di Purbalinga Diduga Jual Beras Bansos, Begini Kata Polda Jateng

Polisi di Purbalinga Diduga Jual Beras Bansos, Begini Kata Polda Jateng

Dugaan oknum anggota Polres Purbalingga yang ikut mengelola bantuan pangan non tunai (BPNT) di sejumlah desa di Kecamatan Rembang Purbalingga ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah (Jateng). 

Polda pun langsung melakukan penyelidikan terkait penyaluran kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Rembang. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi pemberitaan media lokal Purbalingga itu, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap Polri. 

"Informasi di media yang memberitakan adanya oknum anggota berinisial Aipda S yang diduga terlibat penyaluran BPNT ditanggapi Polda Jateng, dengan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya kami menemukan beberapa fakta yang berbeda," kata Kabidhumas, Rabu (12/1) malam.

Dari hasil penyelidikan, tambah Kabidhumas, diketahui bahwa penyaluran BPNT periode ke 13 dan 14 di Desa Sumampir, Wanogara Kulon, dan  Wanogara Wetan Kecamatan Rembang diterima 1.171 keluarga penerima manfaat.

Sedangkan penyalur bantuan tersebut, lanjutnya, ada empat e-warung yang salah satunya milik Ruswandi, yang belakangan diketahui merupakan orang tua Aipda S.

"Ini yang kemudian diinformasikan kalau Aipda S menjadi penyalurnya, padahal bukan. Meski keduanya memiliki hubungan keluarga," terang Kabidhumas.

Fakta lain yang diungkap dari penyelidikan Polda Jateng menurut Kombes M Iqbal adalah Kades Sumampir, Siswono, yang merasa tidak pernah memberikan keterangan bahwa ada oknum polisi yang menjadi suplier BPNT.

"Terdapat sejumlah fakta lain termasuk kesalahan penulisan tanggal wawancara dengan Kades yang dilakukan pada 10 Januari 2022 tapi tertulis 10 Januari 2021. Substansi pemberitaan juga melebar yang seharusnya fokus ke arah jumlah beras yang berkurang tapi malah berbelok ke oknum polisi," kata Kombes M Iqbal.

Namun apapun itu, terangnya, Polri amat berkepentingan dalam mengawal penyaluran BPNT yang sesuai prosedur dan tepat sasaran.

"Makanya kami amat mengapresiasi informasi masyarakat terkait peran Polri dalam penyaluran BPNT. Apabila menemukan indikasi penyimpangan perilaku anggota, silahkan melapor ke seksi propam di polres setempat atau ke polda Jateng. Baik secara langsung maupun lewat aplikasi, kami akan langsung memprosesnya," tegas Kabidhumas.

Isu terkait pembagian bantuan sosial, menurut Kombes M Iqbal, adalah masalah yang sensitif. Hal ini terkait dengan program pemerintah membantu kebutuhan masyarakat yang secara ekonomi berkurang di masa pandemi covid-19 saat ini.

"Kasihan masyarakat apabila di hadapkan pada berita yang menjustifikasi orang di media padahal belum tentu kebenarannya," tutupnya. (zul)

Sumber: