Guru Pemerkosa 13 Santriwatinya Herry Wirawan Dihukum Mati, Ridwan Kamil:

Guru Pemerkosa 13 Santriwatinya Herry Wirawan Dihukum Mati, Ridwan Kamil:

Tuntutan hukuman mati dan kebiri jaksa penuntut umum (JPU) terhadap guru pemerkosa 13 santriwatinya Herry Wirawan dianggap sudah memenuhi keadilan. Penilaian itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Rabu (12/1).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu bahkan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menuntut pelaku dihukum mati dan dikebiri. Apresiasi diberikan Kang Emil usai meresmikan Jembatan Tol Double Track Leuwigajah Kota Cimahi.

“Saya rasa tuntutan sudah sesuai harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku atau Herry Wirawan pantas diberikan hukuman setinggi-tingginya. Termasuk tuntutan hukum mati dan kebiri. “Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa,” ujar Emil.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

“Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia,” ujar Asep N Mulyana.

Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan, dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya.

“Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.

“Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban,” ucap Asep. (ziz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: