Saham Rp100 Miliar Kaesang Tidak Masuk Akal, Jerry Massie: Usahanya Saja Banyak Gagalnya

Saham Rp100 Miliar Kaesang Tidak Masuk Akal, Jerry Massie: Usahanya Saja Banyak Gagalnya

Dugaan pencucian uang dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowei) harus ditindaklanjuti dengan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan itu sebelumnya dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. 

Jika sudah ada bukti kuat tentang dugaan tindak pidana pencucian uang, yang bersangkutan harus diproses hukum. Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie juga tidak ingin laporan itu didiamkan KPK.

“Semua sama di mata hukum, mau anak presiden atau siapa, jika ada keterlibatan salam dugaan pencucian uang, maka harus diproses sesuai perbuatannya,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).

Aspek praduga tak bersalah memang tetap harus dikedepankan. Hanya saja, Jerry Massie tidak ingin ada intervensi dan intimidasi.

“Anak mendiang Presiden Soeharto pernah dilaporkan, tapi kasus lain bukan laporan dugaan pencucian uang, melainkan pembunuhan Hakim Agung. Nah artinya kan bisa dilaporkan sampai diproses,” sambungnya.

Di satu sisi, Jerry Massie juga merasa aneh dengan asal muasal uang putra bungsu Kaesang Pangarep. Sebab pembelian saham frozen food senilai Rp 92 miliar merupakan jumlah yang tidak kecil.

“Memang saham Rp 100 miliar Kaesang tak masuk akal, usahanya saja banyak yang gagal terus, dari mana uang itu? Ini yang perlu diusut KPK,” tutupnya.

Aktivis 98 yang juga merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas. Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden, yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," ucap Ubedilah.

"Dan itu bagi kami tanda tanya besar,” tutupnya. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: