Rumah Hasil Donasi untuk Gala Terancam Disita, Ternyata Begini Aturan Kemensos

Rumah Hasil Donasi untuk Gala Terancam Disita, Ternyata Begini Aturan Kemensos

Rumah hasil donasi yang dikumpulkan untuk putra pasangan mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah terancam disita. Hal ini setelah donasi itu dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin dari pemerintah, melalui Kementerian Sosial RI.

Dikutip dari Fajar, sepeninggal artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah akibat kecelakaan pada November 2021 lalu, anak semata wayangnya, Gala Sky Adriansyah jadi anak yatim piatu dan mendapat simpati banyak pihak.

Kini Gala dirawat oleh kakeknya atau ayah dari almarhum Febri Ardiansyah. Sejak saat itu, banyak relawan dari beberapa wilayah di Indonesia, mengirimkan donasi untuk bocah satu tahun itu.

Hasil donasi itu pun dipakai untuk membeli rumah. Namun sayang, rumah itu terancam disita.

Pasalnya, donasi itu dikumpulkan dari luar provinsi. Lalu, bagaimana aturan penggalangan dana yang sesuai aturan?

Dikutip dari laman resmi Kemensos RI, hal itu tertuang dalam UU Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang Pasal 2:1.

Pengumpulan uang dan barang atau sumbangan harus dengan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Jika tidak berizin, maka akan mendapat sanksi sesuai Pasal 8 yaitu pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.

Namun, meminta sumbangan untuk pembangunan tempat peribadahan dan dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah atau lingkungan terbatas, maka berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

Sedangkan meminta sumbangan terkait selain itu, termasuk untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, dan bantuan sosial bencana alam, harus memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Contohnya di DKI Jakarta misalnya, hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 39, yakni:

(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.

(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi supermarket atau mall, rumah makan, stasiun, terminal, pelabuhan udara atau laut, SPBU, penyelenggaraan pameran atau bazar amal, tempat hiburan/rekreasi, dan hotel.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari, dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu, dan paling banyak Rp20 juta. (ishak/fajar/ima)

Sumber: