Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun, Pakar Hukum Temukan Celah

Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun, Pakar Hukum Temukan Celah

Meski terancam hukuman di atas lima tahun atas kasusnya, Ferdinand Hutahaean rupanya masih punya kesempatan untuk membela diri. Pakar hukum sudah menemukan celah atas kasus ini.

Dikutip dari Pojoksatu, pakar hukum Suparji Ahmad menyebutkan bahwa Ferdinand Hutahaen bisa melakukan pembelaan diri dengan cara mengajukan praperadilan terkait dengan kasus yang menjeratnya.

“Masih ada mekanisme praperadilan yang bisa diambil untuk membela diri,” kata Suparji, Selasa (11/1).

Dosen Universitas Al-Azhar itu menilai bahwa penahanan Ferdinand Hutahaean sesuai dengan prosedur.

“Penahanan yang dilakukan memang telah memenuhi unsur subyektif dan obyektif,” sambungnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Ferdinand Hutahaean diperiksa polisi Senin (10/1) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.

Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjaran. Dan pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946.

“(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” kata Brigjen Ramadhan.

Alasan penahanan Ferdinand, kata Ramadhan, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun,” tutur Ramadhan. (muf/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: