Ajakan Rujuknya Ditolak, Mantan Menantu Ancam Kepala Mantan Mertuanya Pakai Pistol
Ewank Chandra (39) harus mempertanggungjawabkan tindakannya, usai melakukan pengancaman kepada mantan mertuanya Maimuinah (70), Senin (10/1).
Tak tanggung-tangung ancaman Ewank terhadap warga Kelurahan Muara Dua, Kampung Melayu, Kota Bengkulu itu dilakukan dengan senjata api (senpi) rakitan sejenis pistol.
Pelaku menodongkan senpi ke kepala mantan mertuanya itu saat berkunjung ke rumah mertuanya awal Januari lalu. Ewank berniat mengajak mantan istrinya, Nuruha (38), yang merupakan anak korban untuk rujuk.
Namun ajakannya itu ditolak, sehingga pelaku marah, lalu mengancam Mutmainah dan mantan istrinya. Beruntung korban sempat menghubungi anak tertuanya, Kusnadi (41) yang kemudian datang bersama warga untuk mengamankan pelaku.
Kapolsek Kampung Melayu AKP Surya R Purnama membenarkan laporan tersebut. Kapolsek mengatakan mengatakan terhadap pelaku yakni Ewank Chandra telah diamankan pihaknya dan telah dilakukan penahanan.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan, lengkap dengan barang bukti yang digunakan yakni berupa senpi dan senjata tajam,” kata AKP Surya R Purnama.
Masih kata AKP Surya, kejadian ini bermula pada saat pelaku mendatangi rumah pelapor dengan tujuan ingin rujuk pada anak pelapor namun mendapat penolakan. Tidak terima akan hal itu, pelaku pun langsung menempelkan senpi tersebut ke kepala pelapor dan juga mantan istrinya.
Kemudian melepaskan tembakan ke atas rumah hingga terdengar oleh para tetangga. “Sebelumnya pelaku berkelahi dengan orang tua istrinya ini karena istrinya menolak diajak rujuk. Kemudian ribut-ribut dan akhirnya menodongkan senpi itu,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, dengan adanya suara tembakan tersebut para tetangga langsung mendatangi rumah pelapor dan membantu memisahkan keduanya serta mengamankan pelaku.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku, senpi tersebut sengaja ia bawa untuk melindungi dirinya saat melakukan perjalanan ke Bengkulu. Selain itu senpi yang digunakan adalah senpi rakitan yang dibeli pelaku pada rekannya di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara dengan harga Rp2 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api, empat butir peluru, dan satu bilah pisau. (cw1/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: