Menolak Berhubungan Intim, Gadis di Wonosobo Dijerat Tali sampai Tewas, Mayatnya Dibuang ke Sungai

Menolak Berhubungan Intim, Gadis di Wonosobo Dijerat Tali sampai Tewas, Mayatnya Dibuang ke Sungai

Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap FN (21), gadis asal Desa Kalialang, Kalibawang, Wonosobo. Mayat perempuan itu ditemukan mengambang di Sungai Kemadu Kaliwiro. 

“Setelah melihat hasil pemeriksaan terhadap kondisi korban FN dan juga laporan dari pihak kelaurga, kami kemudian bergerak melanjutkan penyelidikan. Kami berhasil mengungkap pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan itu,” ungkap Kapolres Wonosob AKBP Ganang Nugroho Widhi, kemarin.

Menurutnya, pelaku berinisal SS (25) merupakan warga sipahit desa besuki wadaslintang yang bekerja sebagai sales ice cream, pelaku kenal dekat dengan korban, bahkan diduga ada hubungan spesial.

“Pelaku ini sudah kenal dengan korban, dan ada hubungan khusus. Pembunuhan diawali cekcok antara keduanya,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian awalnya pelaku sering memberikan uang kepada korban, bahkan membelikan handphone merk Iphone XS Max. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu lalu meminta untuk berhubungan layaknya suami istri.

Tapi korban menolak dengan alasan sedang menstruasi. Selanjutnya pelaku meminta kembali handphone merk Iphone XS Max yang pernah dia belikan untuk korban, namun korban malah mengata-ngatai dan menghina pelaku.

“Deke nek ora ndue duit, ora usah nyepaki cah wadon. Deke ki cah kere. (Kamu kalau tidak punya uang, tidak usah mendekati perempuan. Kamu itu orang miskin)," begitu kata korban seperti ditirukan Kapolres.

Mendengar perkataan itu, pelaku langsung emosi dan mengambil tali tambang yang sudah disiapkan di dalam tas berwarna coklat merk ZMZ. Pelaku kemudian menggunakannya untuk menjerat leher korban hingga tewas.

“Pelaku membuang mayat korban dengan cara membopongnya, kemudian melemparkannya ke bawah hingga sampai ke dasar sungai beserta tali tambang dan sepasang sandal warna hitam milik korban,” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, korban dieksekusi di pinggir jalan depan gudang kosong jalan turut Jalan Lingkar Selatan Desa Sidorejo Kecamatan Selomerto. Oleh pelaku, mayat korban dibuang di bawah Jembatan Sungai Kemadu di Dusun Clengkom Desa Ngadisono Kecamatan Kaliwiro.

“Polisi menjerat pelaku sesuai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan atau Pembunuhan atau Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (gus/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: