Ferdinand Hutahaean Harus Dihukum Mati, Novel Bamukmin: Walau Dia Mualaf dan Minta Maaf Berkali-kali
Pengakuan Ferdinand Hutahaean sebagai seorang mualaf diharapkan tidak mempengaruhi penyidik Bareskrim Polri untuk menerapkan hukuman maksimal kepadanya.
Cuitan "Allahmu lemah" dianggap sudah masuk kategori penistaan agama dan Ferdinand Hutahaean sangat pantas dipenjara.
Pernyataan itu ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi pengakuan Ferdinand mualaf sejak 2017 lalu.
Bareskrim sendiri telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan usai DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand.
"Sudah berkali-kali dan sudah saya sering katakan dalam hukum Islam, untuk pelaku penistaan agama Islam tidak ada tebusan hukumannya kecuali hanya hukuman mati. Walau dia mualaf sekalipun juga minta maaf berkali-kali," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/1).
Bahkan kata Novel, hukuman berat harus diberikan kepada Ferdinand sekalipun dia dibekingi kekuatan besar.
"Cuma karena hukum Islam secara kaffah yang menerapkan hukuman mati tidak diberlakukan di sini, jadi tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.
Atas dasar itu, ia meminta polisi segera memproses hukum Ferdinand dan memenjarakannya sebagai pertanggungjawaban atas kegaduhan di masyarakat.
"Proses hukum tetap berjalan, bisa dijerat Pasal 156a KUHP dan juga UU ITE. Dengan begitu, penyidik tidak perlu ragu dan terpengaruh sampai Ferdinand divonis penjara," pungkas Novel. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: