Aturan Mas Menteri Diterapkan, Korban Kekerasan Seksual di Kampus yang Melapor Meningkat

Aturan Mas Menteri Diterapkan, Korban Kekerasan Seksual di Kampus yang Melapor Meningkat

Jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus mengalami peningkatan cukup tinggi. 

Kenaikan ini mulai tampak setelah disahkannya Permendikbud No.30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, saat memberi materi webinar Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. 

"Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada permendibud tersebut, semakin meningkat," kata Maria seperti dilansir Antara, Kamis (6/1).

Menurut Maria, fenomena peningkatan jumlah kasus menunjukkan bahwa permendikbud mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi.

Meski untuk saat ini, Komnas Perempuan masih belum memiliki data pasti terkait jumlah peningkatan laporan tersebut.

Maria juga memandang Permendikbud 30/2021 bisa menjadi jembatan sebelum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Penerapan perturan ini dapat memberi gambaran untuk melihat bagaimana reaksi masyarakat apabila UU Tindak Kekerasan Seksual disahkan. 

Bersama aktivis dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Komnas Perempuan menurutnya, mendorong pengesahan RUU Tindak Kekerasan Seksual.

"Yang melatarbelakangi kenapa RUU TPKS ini menjadi urgen, karena korban tidak mendapat hak keadilan, kebenaran, dan pemulihan," ujar Maria. (ant/sul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: