Tagih Janji Kapolri dan Jokowi, Novel Bamukmin: Sudah Benar-benar Lupa Diri Mabuk Kekuasaan

Tagih Janji Kapolri dan Jokowi, Novel Bamukmin: Sudah Benar-benar Lupa Diri Mabuk Kekuasaan

Penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar Smith yang begitu cepat prosesnya, membuat Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin geram. Dia meninlai penahanan Habib Bahar Smith semakin membuktikan kriminalisasi ulama di rezim ini yang semakin menjadi-jadi.

“Penahanan Habib Bahar ini kriminalisasi ulama dan tambah menjadi-jadi. Bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan,” ujar Novel Bamukmin kepada PojokSatu.id, Rabu (5/1).

Novel juga menyinggung restoratif justice yang menjadi salah satu misi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Di mana kasus yang mengarah kepada persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE bisa diselesaikan di ruang penyidikan, bukan proses hukum. Namun kasus yang menjerat Habib Bahar justru malah dilakukan penahanan.

“Presiden Jokowi sampai Kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan berkenaan UU ITE diselesaikan (dengan damai),” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan, ditambah dengan dua alat bukti yang sah yang didapat oleh penyidik Polda Jabar.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1) lalu.

Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: