Dua hari Ditahan, Habib Bahar Smith Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Setelah dua hari ditahan di Mapolda Jabar, Habib Bahar Smith akhirnya mengajukan surat penangguhan penahanan. Habib Bahar Smith resmi ditahan, Senin (3/1) malam, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
"Sudah mengajukan surat penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta kepada jpnn, Rabu (5/1.
Ichwan mengaku penangguhan penahanan itu diajukan, Selasa (4/1) dinihari WIB. "Dini hari pagi jam 1 (Selasa, 4 Januari)," kata Ichwan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar, Habib Bahar Smith dan pengacarannya masih bingung dengan ucapan yang dianggap polisi berita bohong terkait peristiwa KM 50.
"Kalau materinya kita juga belum memahami persepsi penyidik. Cuma waktu pemeriksaan BAP (sebagai terlapor) memang dipertanyakan itu (soal KM 50)," ujar Kuasa Hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta saat berbincang dengan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/1).
Hingga kini, ungkap Ichwan, Habib Bahar Smith juga masih mempertanyakan perkataan apa yang dianggap sebagai berita bohong oleh pihak kepolisian.
Menanggapinya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan yang dilayangkan tim hukum Habib Bahar Smith.
"Belum ada surat pengajuannya yang kami terima," kata Ibrahim.
Sebelumnya, Kombes Ibrahim mengatakan Habib Bahar Smithditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik kepolisian menemukan bukti yang cukup.
"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Jadi, ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka. Sekarang sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim Tompo. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: