Habib Bahar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara, Chusnul Chotimah: Katanya Keturunan Nabi
Usai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan, karena ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
Dikutip dari Pojoksatu, Penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman.
Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Mengenai hal ini, pegiat media sosial Chusnul Chotimah ikut berkomentar nyinyir. Lewat cuitannya di Twitter, Chusnul mengaku heran dengan sikap yang ditunjukkan Bahar mengerahkan massa saat diperiksa polisi.
“Ahok itu minoritas, belum dipanggil polisi dia datangi, sendirian lagi,” kata Chusnul.
“Kalian itu mayoritas, katanya keturunan Nabi, katanya singa Allah, masa datangi polisi ada massanya terus. Tidak malu apa?,” sindirnya telak kepada Bahar. (Pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: