Artis- artis yang Terlibat Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Segera Dipanggil, Polisi: Kebanyakan Jakarta
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: