Kemenhub Takkan Terbitkan SPB Pengapalan Ekspor Batubara, Jangan Coba-coba Cari Celah!

Kemenhub Takkan Terbitkan SPB Pengapalan Ekspor Batubara, Jangan Coba-coba Cari Celah!

Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri. (git/zul)

Sumber: