Ekspor Minim kok Aneh PLN Bisa Kekurangan Pasokan Batubara, Pengamat: Ke Mana Larinya?
Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluhkan pasokan batubara untuk Pembangit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mengalami kelangkaan. Padahal, realisasi ekspor batubara sepanjang 2021 lalu, hanya 60,94 persen dari target sebesar 487.5 juta ton.
Sementara itu, dari data Minerba One Data Indonesia (MODI), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba KESDM), realisasi Domestic Market Obligation (DMO) hanya sebesar 46,16 persen atau sebesar 63.47 juta ton. Jumlah itu jauh dari target 137.6 juta ton di 2021.
Jika kemudian PLN mengeluhkan stok pasokan batubara untuk PLTU langka lalu ke mana saja batubara hasil produksi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia saat ini? Hingga Kementerian ESDM menerbitkan larangan ekspor batubara selama Januari 2022,
Pertanyaan serius itu dilontarkan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan saat berbincang dengan fin.co.id, Minggu (2/1).
”Ke mana larinya ini barang (pasokan batubara) kalau sampai PLN kurang? Realisasi ekspor sepanjang 2021 cuma 60.94 persen dari target sebesar 487.5 juta ton. Jadi ini barang hilang entah ke mana. Target produksi sendiri tidak tercapai, dari 625 juta cuma 611.2 juta yang tercapai," kata Mamit
Kementerian ESDM melarang ekspor batubara mulai 1-31 Januari nanti. Larangan itu dilakukan 31 Desember 2021, saat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Dalam dokumen tersebut, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batubara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan pasokan batubara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” demikian kutipan bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, Jumat (31/12) lalu. (git/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: