Kekerasan Anak di 2021 Meningkat Jadi 1.735 Kasus, Mayoritas Korbannya Anak Perempuan

Kekerasan Anak di 2021 Meningkat Jadi 1.735 Kasus, Mayoritas Korbannya Anak Perempuan

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 tercatat sebanyak 1.735 kasus atau meningkat 40 persen. Jumlah itu merupakan data dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Mayoritas kasus kekerasan seksual dan korbannya sebagian besar adalah anak perempuan. Hal itu berdasarkan data pelaporan yang diterima LPAI dan LPA di tingkat provinsi dan kabupaten.

"Di masa pandemi, kasus kekerasan meningkat luar biasa, catatan terakhir 40 persen," kata Sekretaris Umum LPAI Titik Suhariyati dalam konferensi pers dikutip, Sabtu (1/1).

Berdasarkan data LPAI, kasus kekerasan seksual terjadi seanyak 557 kasus, masalah hak asuh 520 kasus, kekerasan fisik/psikis 240 kasus, korban napza 40 kasus, dan lainnya.

Kemudian dari 1.735 kasus yang terlaporkan sebanyak 1.173 kasus korbannya merupakan anak perempuan dan 562 kasus merupakan anak laki-laki. Sebanyak 1.237 kasus dalam proses dan 298 sudah ditangani.

Misalnya seperti bantuan rujukan dan pendampingan hukum, rehabilitasi fisik/psikologis/sosial dan batuan pemenuhan hak-hak anak. Adapun sebanyak 298 kasus masih belum tertangani hingga akhir tahun ini.

"Ini karena berbagai macam kendala di daerah seperti kurangnya kelengkapan data, kendala waktu, jarak, komunikasi, dan yang lainnya," ujarnya.

Menurut Titik, terdapat banyak faktor yang menyebabkan jumlah kasus kekerasan anak meningkat tajam dalam kurun waktu setahun terakhir. Faktor pertama yaitu munculnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait dengan perlindungan anak.

"Artinya, masyarakat saat ini cenderung lebih berani untuk melapor. Kepedulian atau rasa untuk melindungi anak adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya. (der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: