Diduga Korupsi Pemeriksaan Pajak, Tanah dan Rumah Pegawai Dirjen Pajak Disita KPK

Diduga Korupsi Pemeriksaan Pajak, Tanah dan Rumah Pegawai Dirjen Pajak Disita KPK

Tanah dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan disiti tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak menyampaikan secara detail luasan tanah dan rumah yang disita berikut lokasinya. "(Disita) antara lain tanah dan bangunan rumah," ujarnya, Jumat (31/12).

Adapun upaya paksa itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).

KPK menduga Wawan menempatkan maupun mengubah bentuk dugaan uang suap dan penerimaan gratifikasi yang diterimanya terkait perpajakan ke dalam beberapa aset.

Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, Wawan telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (11/11).

Wawan dan Alfred diduga menerima uang dari wajib pajak yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku pejabat tinggi DJP.

Uang itu diterima dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang merupakan perwakilan PT Gunung Madu Plantations senilai Rp15 miliar sekitar Januari-Februari 2018.

Kemudian pada pertengahan 2018 sebesar SGD500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total SGD3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (riz/zul)

Sumber: