Mobil Seharga Rp240 Juta ke Bawah Diusulkan Bebas Pajak karena Bukan Barang Mewah

Mobil Seharga Rp240 Juta ke Bawah Diusulkan Bebas Pajak karena Bukan Barang Mewah

Penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat sedang diajukan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pengajuan itu dilakukan Agus Gumiwang kepada Menteri Keuangan (Menke), Sri Mulyani Indrawati.

"Mobil rakyat yang harganya Rp240 juta, bukan merupakan barang mewah. Karenanya, kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM-nya," kata Agus saat konferensi pers akhir tahun, Rabu (29/12).

Ditambahkan Agus, kategori mobil rakyat bukan hanya yang dijual seharga Rp240 juta. Tetapi juga mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

"TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," ujarnya.

Terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Agus belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak.

"Industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara," pungkasnya.

Selain itu, Agus Gumiwang memperkirakan pertumbuhan industri akan mencapai 4-4,5 persen hingga akhir 2021, setelah sempat terkontraksi minus 2.52 persen di 2020 akibat pandemi COVID-19.

"Pertumbuhan sektor industri manufaktur kembali bergairah pada 2021, di mana angka pertumbuhannya meningkat signifikan di triwulan II," ungkap Agus lagi.

"Pertumbuhan sektor industri manufaktur pada triwulan III-2021 kembali turun ke angka 4,12 persen meski angka ini lebih tinggi dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen," sambungnya.

Agus menuturkan, efek yang terjadi pada Triwulan II juga penurunan pada Triwulan III disebabkan eskalasi pandemi yang meningkat akibat varian delta COVID-19 pada Juli-Agustus 2021. (der/zul)

Sumber: