Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Panglima TNI: Ada Usaha untuk Berbohong
Ketiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrakan dua sejoli di Nagreg, Bandung akan dituntut hukuman seumur hidup. Hal ini seperti ditegaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (28/12).
Menurutnya, dari pemeriksan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Jenderal Andika mengatakan, Kolonel Priyanto ada usaha untuk berbohong.
Dia pun terancam hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meyampaikan tiga oknum penabrak sejoli di Nagreg Bandung, Handi saputra (16) dan Salsabila (14), sudah diperiksa dan akan ditetapkan tersangka.
“Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka, dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong,” jelas Jenderal Andika kepada wartawan di Kantor Kominfo.
Jenderal Andika menyebut Kolonel Priyanto saat ini sedang ditahan di smart tahanan militer di Jakarta.
“Dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong,” katanya lagi.
Sementara dua anggota TNI AD lainnya, Sertu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, sedang ditahan di Bogor dan Cijantung.
“Tapi setelah mulai kita konfirmasi dari dua saksi lain, nah ternyata mulai perlahan-perlahan. Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik,” katanya dikutip dari Pojoksatu.
Lokus sebetulnya, menurut Andika, ada di Jawa Barat tetapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat.
“Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan,” jelasnya.
“Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan, tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi,” ucapnya.
Lebih lanjut Jenderal Andika mengatakan, ketiga oknum tersebut akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.
“Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” imbuhnya.
Jenderal Andika menuturkan untuk mempermudah pemeriksaan, ketiganya akan dibawa ke Jakarta. Andika menyebut pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan secara terpusat di Jakarta. (ral/int/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: