Aniaya Remaja Medan, Satgas PDIP yang Viral Terancam Dipecat

Aniaya Remaja Medan, Satgas PDIP yang Viral Terancam Dipecat

Kader Satgas PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Sementara itu, ibu korban membantah hal tersebut. Inna, ibu korban tak terima dengan tudingan pelaku.

Kata Inna, anaknya tidak mungkin berkata-kata kasar kepada orang yang lebih tua.

Inna menduga, apa yang disampaikan pelaku ini cuma pembelaan diri saja.

“Anak saya, saya besarkan dengan pendidikan agama, kasih sayang. Tidak mungkin dia berucap seperti itu. Saya tidak terima,” kata Inna.

Dia mengatakan, dirinya pun memastikan bahwa tidak akan mau damai dengan pria arogan yang beraninya cuma sama anak sekolah.

“Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” katanya dengan nada marah. (pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: