Lima Raperda Dibedah DPRD Kabupaten Tegal, Salah Satunya Menyinggung Alih Status

Lima Raperda Dibedah DPRD Kabupaten Tegal, Salah Satunya Menyinggung Alih Status

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal  melalui LPM Untag Semarang telah menggelar kegiatan bedah raperda bagi pimpinan dan anggota. 

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara DPRD Kabupaten Tegal dengan LPM Untag Semarang sebagai penyelenggara yang bertempat di salah satu hotel di Semarang.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohamad Faiq mengatakan, kegiatan ini diisi oleh narasumber Agus Nugroho Adi P SH MH dari akademisi Untag Semarang. 

Adapun materi bedah berupa penyampaian tentang Raperda Kabupaten Tegal tentang Raperda Jamkesda. Raperda Kabupaten Tegal tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. 

Selain itu, Raperda Kabupaten Tegal tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Dan ke empat Raperda Kabupaten Tegal tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.

"Ke lima adalah Raperda Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik," katanya.

Setelah pemaparan itu, tambah Faiq, satu persatu anggota DPRD Kabupaten Tegal saling tanya jawab kepada narasumber.

Bedah DPRD seperti ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas fungsi anggota, kapasitas peran dan fungsi anggota DPRD. Juga optimalisasi tugas dan tanggung jawab alat kelengkapan DPRD. 

Acara bedah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal. (guh/ima)

Sumber: