Maskur Husain Pakai Uang Suap dari Azis Syamsuddin untuk Nyawer Biduan dan Nyalon Wali Kota
Sebagian uang haram senilai total Rp2,55 miliar yang diterima pengacara Maskur Husain digunakan untuk berbagai kepentingan dirinya sendiri. Antara lain untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate hingga menyawer penyanyi di sejumlah cafe di Jakarta.
Uang sebanyak itu diduga diterima Maskur Husain dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setiawan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senin (20/12).
BAP milik Maskur Husain itu dibacakan saat persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai Calon Wali Kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta," kata Jaksa Lie membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, uang tersebut, diakui Maskur Husain, juga digunakan untuk membeli emas serta membayar uang muka pembelian mobil Toyota Harrier tahun produksi 2011.
"Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," ujar Lie membacakan BAP.
Maskur mengaku tidak mengetahui secara persis total penerimaan dari Azis. Namun ia memastikan keterangannya dalam BAP benar. "Tetap pada keterangannya atau mau diubah?" tanya Jaksa Lie.
"Tetap," jawab Maskur.
Adapun Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.
Suap diduga diberikan agar Robin bisa membantu mengurus perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Azis dan Aliza Gunado diduga ikut terlibat dalam perkara DAK tersebut. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: